PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 29
BAB 7 — PENYAMPAIAN INFORMASI DAN PELAPORAN
(1) Operator Pesawat Udara yang mengalami Kecelakaan (Accident), Kejadian (Incident), atau menemukan kejadian tidak atau salah dideklarasikan (undeclared/misdeclared) yang melibatkan Barang Berbahaya di dalam Kargo atau bagasi penumpang yang telah diterima oleh Operator Pesawat Udara tersebut, wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal pada kesempatan pertama. (2) Direktur Jenderal melakukan investigasi terhadap laporan Operator Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
