Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN FORMASI
(1) Tahapan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas: a. menghitung waktu penyelesaian butir kegiatan; b. menghitung volume kegiatan sesuai dengan satuan hasil kerja pada tiap kegiatan; c. menghitung waktu penyelesaian volume pada tiap kegiatan untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian; d. menghitung jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian untuk setiap tingkat dan jenjang jabatan; dan e. menghitung Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian. (2) Formulasi penghitungan jumlah kebutuhan formasi tiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Format penghitungan jumlah kebutuhan formasi tiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
