PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN FORMASI
(1) Tahapan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan untuk mengetahui kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dalam organisasi, jumlah pemangku jabatan, dan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian. (2) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil dari penghitungan jumlah kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang dituangkan dalam Peta Jabatan. (3) Format Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
