PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN FORMASI
(1) Tahapan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan pada tiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian. (2) Inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan tugas
pokok, rencana strategis, dan rencana kerja Instansi Pengguna. (3) Format inventarisasi kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
