Pasal 20
BAB 3 — IZIN OPERASI SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
(1) Permohonan izin operasi sarana perkeretaapian umum diajukan oleh Badan Usaha kepada: a. Menteri, untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum pada jaringan jalur kereta api nasional, jaringan jalur kereta api yang melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara; b. Gubernur, untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum pada jaringan jalur kereta api provinsi, jaringan jalur kereta api yang melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan c. Bupati/Walikota, untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum pada jaringan jalur kereta api dalam wilayah kabupaten/kota. (2) Bentuk permohonan izin operasi sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti contoh 5 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
