PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 15
BAB 2 — IZIN USAHA PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
(1) Permohonan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum diajukan oleh Badan Usaha kepada Menteri dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Bentuk permohonan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti contoh 2 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
