PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 14
BAB 2 — IZIN USAHA PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Susunan pengurus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, sekurang- kurangnya memuat: a. Dewan Komisaris; b. Pemegang saham; c. pimpinan perusahaan; d. jumlah anggota direksi; e. jumlah dan nama jabatan yang ada dalam perusahaan; f. jumlah, nama dan kualifikasi sumber daya manusia perusahaan yang mempunyai kecakapan dalam pengoperasian sarana perkeretaapian.
