Pasal 16
BAB 2 — PELAYANAN BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Badan Usaha Angkutan Udara dapat melakukan perubahan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, yang disebabkan: a. perubahan kelompok pelayanan; atau b. perubahan ketentuan pelayanan. (2) Terhadap perubahan Standar Operasional Prosedur Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Angkutan Udara wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: a. menyusun dan melaporkan analisa identifikasi aspek layanan; b. menyusun dan melaporkan analisa penilaian risiko untuk mengukur mitigasi yang harus dilaksanakan guna menghindari adanya keluhan dari pengguna jasa; dan
c. memastikan penyelesaian keluhan Penumpang sebagai akibat perubahan Standar Operasional Prosedur pelayanan dimaksud. (3) Badan Usaha Angkutan Udara wajib melakukan sosialisasi atas perubahan Standar Operasional Prosedur Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengguna jasa, dengan ketentuan: a. 6 (enam) bulan berturut-turut sebelum pelaksanaan pelayanan, untuk perubahan kelompok pelayanan; atau b. 2 (dua) bulan berturut-turut sebelum pelaksanaan pelayanan, untuk perubahan ketentuan pelayanan. (4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dalam bentuk: a. situs web; b. media sosial; c. media cetak/elektronik; dan/atau d. bentuk publikasi lainnya.
