PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-30 Tahun 2021 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENUMPANG ANGKUTAN UDARA
Pasal 15
BAB 2 — PELAYANAN BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang telah memiliki Standar Operasional Prosedur Pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa selama 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan pelayanan. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. situs web; b. media sosial; c. media cetak/elektronik; dan/atau d. bentuk publikasi lainnya.
