PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI...
Pasal 5
BAB 3 — PROSEDUR PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditemukan adanya dugaan Pelanggaran, pejabat/personil harus menyusun Laporan Hasil Pengawasan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sesuai dengan kewenangannya. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi terhadap Laporan Hasil Pengawasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Laporan Hasil Pengawasan diterima.
