PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI...
Pasal 6
BAB 3 — PROSEDUR PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disimpulkan bahwa Pelanggaran dilakukan tanpa kesengajaan dan tidak menimbulkan dampak terhadap keselamatan transportasi darat, terhadap Pelanggar dilakukan langkah pembinaan. (2) Langkah pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyusunan rencana perbaikan (corrective action plan) yang harus dijalankan oleh Pelanggar dalam batas waktu tertentu.
