PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI...
Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat menugaskan pejabat/personil yang memiliki tugas dan fungsi di bidang transportasi darat. (2) Penugasan pejabat/personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat penugasan.
