PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI...
Pasal 3
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sesuai dengan: a. jadwal pengawasan rutin; atau b. pengawasan tidak terjadwal/insidental. (2) Pengawasan tidak terjadwal/insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan: a. berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat, operator, atau pejabat/personil yang memiliki tugas dan fungsi di bidang transportasi darat; b. tindak lanjut pengenaan Sanksi Administratif; dan c. pada masa puncak angkutan darat. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengawasan langsung; dan/atau b. pengawasan tidak langsung (daring/online).
