Pasal 2
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi darat. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. audit;
b. inspeksi; c. pengamatan (surveillance); d. pemantauan (monitoring); dan e. uji petik (rampcheck). (3) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pemeriksaan yang terjadwal, sistematis, dan mendalam terhadap prosedur, fasilitas, personil, dan dokumentasi organisasi penyelenggara kegiatan transportasi darat untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan pemeriksaan sederhana terhadap pemenuhan standar suatu produk akhir objek tertentu. (5) Pengamatan (surveillance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan penelusuran yang mendalam atas bagian tertentu dari prosedur, fasilitas, personil, dan dokumentasi organisasi penyelenggara kegiatan transportasi darat dan pemangku kepentingan lainnya untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemantauan (monitoring) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kegiatan evaluasi terhadap data, laporan, dan informasi untuk mengetahui kecenderungan kinerja keselamatan kegiatan transportasi darat. (7) Uji petik (rampcheck) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan uji coba secara tertutup atau terbuka terhadap upaya keselamatan kegiatan transportasi darat dengan simulasi percobaan.
