PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penyelenggara kegiatan transportasi darat atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat.
- Pelanggaran adalah penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat.
- Pelanggar adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan transportasi darat yang melakukan Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat.
- Laporan Hasil Pengawasan adalah segala sesuatu yang dilaporkan dalam bentuk tertulis oleh pejabat/personil yang memiliki tugas dan fungsi di bidang transportasi darat berisi hasil pengawasan berupa pemberitahuan mengenai temuan, rekomendasi, dan kesimpulan hasil pengawasan kepada objek pengawasan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
- Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang perhubungan darat.
