PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI...
Pasal 22
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi Administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g dikenakan terhadap: a. Pelanggaran yang dilakukan secara berturut-turut dan tidak melakukan upaya perbaikan; atau b. Pelanggaran berat dalam bentuk Pelanggaran yang membahayakan keselamatan transportasi darat. (2) Sanksi Administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk surat pencabutan perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
