PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI...
Pasal 21
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi Administratif berupa pembatalan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f merupakan pembatalan perizinan berusaha yang telah diterbitkan. (2) Sanksi Administratif berupa pembatalan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk surat pembatalan perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
