PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI...
Pasal 20
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi Administratif berupa pembekuan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e merupakan pembekuan perizinan berusaha dalam jangka waktu tertentu. (2) Sanksi Administratif berupa pembekuan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk surat pembekuan perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
