Pasal 19
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi Administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dapat dikenai berdiri sendiri atau bersamaan dengan sanksi peringatan, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, pembekuan perizinan berusaha, pembatalan perizinan berusaha, atau pencabutan perizinan berusaha. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarannya ditetapkan dalam satuan penalty unit. (3) Satuan penalty unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (4) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan satuan penalty unit Pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif di bidang transportasi darat sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. (5) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 5.000 (lima ribu) penalty unit. (6) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui surat penetapan Denda Administratif oleh Direktur Jenderal. (7) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak dan disetorkan ke dalam kas negara.
