PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI...
Pasal 23
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap hasil evaluasi Laporan Hasil Pengawasan yang merekomendasikan untuk diberikan Sanksi Administratif dan setiap pengenaan Sanksi Administratif yang disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dikumpulkan dalam satu database yang dikelola oleh unit kerja di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang bertanggung jawab terhadap pengenaan Sanksi Administratif. (2) Database sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data terbatas yang hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan. (3) Database sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemutakhiran setiap bulan.
