PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF...
Pasal 3
BAB 2 — TARIF ANGKUTAN ORANG
(1) Tarif angkutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian dan wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (2) Tarif angkutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan 3 (tiga) bulan sebelum diberlakukan.
