PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF...
Pasal 2
BAB 2 — TARIF ANGKUTAN ORANG
(1) Tarif angkutan orang dengan kereta api digolongkan atas tarif kereta api berjadwal dan tidak berjadwal. (2) Tarif angkutan orang dengan kereta api berjadwal sesuai dengan pelayanannya terdiri atas: a. tarif angkutan pelayanan kelas ekonomi; dan b. tarif angkutan pelayanan kelas non ekonomi.
