PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF...
Pasal 4
BAB 2 — TARIF ANGKUTAN ORANG
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat MENETAPKAN tarif jual angkutan orang dengan kereta api lebih rendah dari tarif angkutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam rangka permintaan dan penawaran (supply demand) sepanjang tidak mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan serta persaingan tidak sehat. (2) Tarif jual angkutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan.
