PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 116
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk pemahaman, keserasian, keselarasan, dan koordinasi antar petugas Keprotokolan Kementerian, dapat dibentuk Forum Komunikasi Keprotokolan Kementerian.
