PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 115
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Keprotokolan dibebankan pada anggaran Kementerian. (2) Pembiayaan penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan oleh unit organisasi dibebankan pada anggaran masing-masing unit organisasi.
