PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 114
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Undangan untuk menghadiri upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditentukan: a. dalam hal yang mengundang Menteri, menggunakan Lambang Negara; dan b. dalam hal yang mengundang pimpinan unit organisasi, menggunakan logo Kementerian. (2) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat seperti contoh 33a dan 33b Lampiran Peraturan ini.
