PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 117
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 42 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Keprotokolan di Lingkungan Departemen Perhubungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
