PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Pasal 48
BAB 5 — SISTEM INFORMASI
Sistem informasi Angkutan Penyeberangan merupakan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan data kinerja usaha dan kinerja operasional perusahaan angkutan penyeberangan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi yang digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka penentuan arah kebijaksanaan dan pengembangan angkutan.
