PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Pasal 49
BAB 5 — SISTEM INFORMASI
(1) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diselenggarakan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk sistem infomasi Angkutan Penyeberangan pada tingkat nasional; b. Gubernur, untuk sistem infomasi Angkutan Penyeberangan pada tingkat provinsi; atau c. Bupati/Walikota, untuk sistem infomasi Angkutan Penyeberangan pada tingkat kabupaten/kota. (2) Penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membangun dan mengembangkan jaringan informasi secara efektif, efisien, dan terpadu yang melibatkan pihak terkait dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
