PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Pasal 47
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Izin usaha dan Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan, dalam hal perusahaan yang bersangkutan: a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; b. memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah; dan/atau c. melakukan tindakan yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa manusia dan lingkungan hidup.
