PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Pasal 20
BAB 2 — ANGKUTAN
Pemberlakuan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus disosialisasikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tarif diundangkan.
