PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Pasal 21
BAB 2 — ANGKUTAN
Monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan tarif dilakukan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
