PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Pasal 19
BAB 2 — ANGKUTAN
Tarif angkutan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk angkutan lintas penyeberangan antarnegara dan/atau antar provinsi; b. Gubernur, untuk angkutan lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi; atau c. Bupati/Walikota, untuk angkutan lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota;
