PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Pasal 18
BAB 2 — ANGKUTAN
(1) Tarif Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), formula perhitungannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. (2) Tarif angkutan penumpang kelas non-ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa berdasarkan tarif dasar, jarak dan pelayanan tambahan.
