PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Pasal 17
BAB 2 — ANGKUTAN
(1) Tarif Angkutan Penyeberangan untuk angkutan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terdiri atas tarif pelayanan kelas ekonomi dan tarif pelayanan kelas non-ekonomi. (2) Struktur tarif pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tarif dasar dan jarak. (3) Struktur tarif pelayanan kelas non-ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tarif dasar, jarak, dan pelayanan tambahan.
