PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Pasal 16
BAB 2 — ANGKUTAN
(1) Tarif Angkutan Penyeberangan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kendaraan beserta muatannya. (2) Tarif angkutan kendaraan beserta muatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan.
(3) Penggolongan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri tersendiri berdasarkan ruang yang digunakan.
