Pasal 9
BAB 2 — SUBSIDI ANGKUTAN JALAN
(1) Subsidi Angkutan barang pada Lintas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan berdasarkan biaya pengoperasian Angkutan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan Angkutan umum.
(2) Penyelenggaraan Subsidi Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dengan menunjuk perusahaan Angkutan umum melalui proses pemilihan. (3) Pemilihan perusahaan Angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui proses: a. pelelangan yang diikuti oleh badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang Angkutan umum; atau b. penunjukan langsung kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang Angkutan umum dengan prinsip penugasan. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dalam hal tidak terdapat penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
