Pasal 10
BAB 2 — SUBSIDI ANGKUTAN JALAN
(1) Bentuk Subsidi Angkutan barang di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berupa bantuan biaya operasional. (2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Pemberian bantuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam kontrak. (4) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kontrak kerja Angkutan barang. (5) Kontrak kerja Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kontrak tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kontrak kerja Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. lintasan Angkutan barang; b. jenis kendaraan;
c. jumlah kendaraan; d. jumlah hari operasi; e. jarak operasional; f. waktu tempuh perjalanan; g. jadwal pelayanan; h. besaran Subsidi; i. frekuensi pelayanan (ritase); j. jumlah awak Angkutan barang; k. pembayaran biaya operasional; dan l. pelaporan. (7) Pembayaran biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf k dapat dilakukan setiap bulan dengan melampirkan laporan pelaksanaan kegiatan Angkutan Barang.
