Pasal 11
BAB 2 — SUBSIDI ANGKUTAN JALAN
(1) Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi: a. biaya tetap; dan b. biaya tidak tetap. (2) Biaya tetap dan biaya tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan penunjukan langsung kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang Angkutan umum dengan prinsip penugasan. (3) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk biaya tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan berdasarkan proses pelelangan yang diikuti oleh badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang Angkutan umum. (4) Biaya tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusutan kendaraan; b. suku bunga kredit kendaraan; c. perizinan dan administrasi; d. gaji (awak kendaraan); dan e. asuransi kendaraan.
(5) Biaya tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi; b. pemakaian oli/pelumas; c. penggunaan ban; d. perawatan kendaraan; dan e. biaya lain-lain. (6) Pemberian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e diberikan berdasarkan hasil verifikasi oleh tim teknis yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (7) Dalam hal bahan bakar minyak bersubsidi tidak tersedia, kendaraan bermotor Angkutan barang dapat menggunakan bahan bakar minyak nonsubsidi dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
