Pasal 12
BAB 3 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Angkutan jalan. (2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan angkutan jalan dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan, pedoman, dan standar teknis di bidang Angkutan jalan; b. memantau pelaksanaan standar pelayanan minimal Angkutan umum yang dilakukan oleh perusahaan Angkutan umum; c. melaporkan penyelenggara Angkutan umum yang tidak memiliki perizinan berusaha dan/atau melakukan penyimpangan perizinan berusaha kepada instansi pemberi izin dan/atau instansi yang diberi wewenang peraturan perundang-undangan
untuk menegakkan ketentuan perizinan berusaha Angkutan umum; d. memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan angkutan jalan dalam perbaikan pelayanan Angkutan umum; dan/atau e. memelihara sarana dan prasarana Angkutan jalan, dan ikut menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Angkutan jalan. (3) Laporan penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus disertai bukti penyimpangan berupa: a. foto; dan b. keterangan penyimpangan.
