PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 13
BAB 3 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan baik secara elektronik maupun nonelektronik. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan dan pendapat yang disampaikan oleh Masyarakat.
