Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pasal 54 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1674); b. Pasal 33 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelengaraan Angkutan Sewa Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1675); dan
c. Pasal 101 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 304); dan d. Pasal 78 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1087), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
