PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2021
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttdtd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2021Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd ttd
WIDODO EKATJAHJANA
