Pasal 8
BAB 2 — SUBSIDI ANGKUTAN JALAN
Subsidi Angkutan barang pada Lintas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus memenuhi kriteria: a. menghubungkan wilayah tertinggal, terpencil, terluar, perbatasan, dan/atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial ekonomi harus dilayani; b. kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan Angkutan barang; c. mendorong pertumbuhan ekonomi; d. sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif Angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku; e. melayani perpindahan barang dari Angkutan laut perintis; f. melayani daerah transmigrasi dengan kawasan perkotaan; g. pemulihan daerah pasca bencana alam; dan/atau h. memberikan pelayanan Angkutan barang yang terjangkau oleh Masyarakat yang daya belinya masih rendah.
