PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 7
BAB 2 — SUBSIDI ANGKUTAN JALAN
(1) Biaya pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditentukan berdasarkan: a. kondisi lalu lintas jalan yang terdiri atas:
- lalu lintas campuran (mix traffic);
- volume lalu lintas; dan
- kapasitas dan manajemen rekayasa lalu lintas; b. kondisi ekonomi yang terdiri atas:
- tingkat inflasi;
- nilai tukar valuta asing;
- harga bahan bakar minyak/listrik; dan
- upah minimum regional; c. jangka waktu kontrak layanan; d. rencana operasi; dan e. spesifikasi kendaraan. (2) Biaya pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan komponen: a. biaya operasional; b. biaya perawatan; c. biaya over head; d. laba operasional;
e. biaya pajak; dan/atau f. biaya investasi pengadaan Angkutan. (3) Biaya pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar dalam penentuan biaya per kilometer. (4) Pemberian bantuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kontrak. (5) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kontrak tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
