PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 6
BAB 2 — SUBSIDI ANGKUTAN JALAN
Subsidi Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan pada Trayek tertentu berdasarkan: a. selisih antara biaya pengoperasian yang dikeluarkan dengan pendapatan operasional yang diperoleh Perusahaan Angkutan Umum; atau b. biaya pengoperasian Angkutan orang atau Angkutan barang yang dikeluarkan oleh Perusahaan Angkutan Umum, jika pendapatan diambil oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemberi Subsidi.
