Pasal 5
BAB 2 — SUBSIDI ANGKUTAN JALAN
(1) Trayek tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan berdasarkan kajian. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tenaga ahli yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan evaluasi oleh tim teknis dan/atau tenaga ahli yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN Trayek tertentu yang dapat diberikan Subsidi.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Menteri mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal atau Kepala Badan.
