PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 4
BAB 2 — SUBSIDI ANGKUTAN JALAN
(1) Trayek tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. Trayek Angkutan perkotaan dan Angkutan perdesaan khusus untuk pelajar dan/atau mahasiswa; b. Trayek perkotaan dengan Angkutan massal yang tarif keekonomiannya tidak terjangkau daya beli Masyarakat; c. Trayek yang penetapan tarifnya di bawah biaya operasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; d. Angkutan antarkota dalam provinsi; dan/atau e. Angkutan perkotaan atau Angkutan perdesaan yang berdampak nasional. (2) Trayek tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
