Pasal 3
BAB 2 — SUBSIDI ANGKUTAN JALAN
(1) Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada Trayek tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, ditentukan berdasarkan: a. faktor finansial; dan b. faktor keterhubungan. (2) Faktor finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Trayek yang menghubungkan wilayah perbatasan dan/atau wilayah lainnya karena pertimbangan aspek sosial politik; b. Trayek Angkutan perkotaan dan Angkutan perdesaan khusus untuk pelajar dan/atau mahasiswa; c. Trayek perkotaan dengan Angkutan massal yang tarif keekonomiannya tidak terjangkau oleh daya beli Masyarakat; atau d. Trayek yang penetapan tarifnya di bawah biaya operasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. (3) Faktor keterhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Trayek yang menghubungkan wilayah terisolir dan/atau belum berkembang dengan kawasan perkotaan yang belum dilayani Angkutan umum; dan
b. Trayek yang melayani perpindahan penumpang dari Angkutan penyeberangan perintis, Angkutan laut perintis, atau Angkutan udara perintis.
