PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 2
BAB 2 — SUBSIDI ANGKUTAN JALAN
Pemberian Subsidi oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah diberikan kepada: a. Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada Trayek tertentu; dan/atau b. Angkutan barang pada Lintas tertentu.
